Beberapa waktu terakhir banyak email masuk terkait dengan respon dari tulisan saya mengenai pembuatan visa di Malaysia. Umumnya email berisi pertanyaan singkat mengenai teknis atau cara mendapat kerja di sini. Tulisan ini merangkum pertanyaan yang sering muncul dari pembaca. Saya sarankan untuk membaca ini dulu, kalau masih ada yang kurang jelas baru kirim email ke nanabila245@gmail.com .
- Mohon petunjuk cara agar bisa mendapat surat dari MDEC.
- Bagaimana cara membuat visa kerja Malaysia di Indonesia?
- Apa saja persyaratan untuk dapat visa kerja?
- Sebelum mengajukan permohonan visa, kita harus sudah mendapat perusahaan tempat bekerja. Malaysia tidak memberikan visa untuk orang yang tidak terikat dalam institusi apapun.
- Untuk bisa mepekerjakan tenaga asing profesional, perusahaan harus terdaftar dalam Malaysian Digital Economy Corporation (MDEC). Kalau belum terdaftar, bisa mendaftar di https://www.mdec.my/mscapplication/
- Setelah terdaftar di MDEC, perusahaan bisa memohon pada MDEC untuk mengeluarkan VAL/calling visa pada calon pekerja.
- Syarat untuk memohon calling visa bisa dilihat di https://esd.imi.gov.my/portal/pdf/TC-ESD-Quick-Guide-V3-September-2017.pdf halaman 20-23.
Harap diperhatikan bahwa tahap 1 dan 2 hanya bisa dilakukan oleh perusahaan, bukan pekerja.
- Setelah VAL dikeluarkan, calon pekerja diharuskan membuat single entry visa di kantor MDEC daerah Kuningan, Jakarta (satu kantor dengan EMGS).
Alamat MDEC Jakarta : Menara Palma Lt.18 Jl HR Rasuna Said. Jam buka (per Januari 2018): 08.30-11.00 & 13.00-15.00.
Proses pembuatan single entry sudah saya ceritakan di sini.
- Calon pekerja hanya boleh masuk Malaysia (untuk mulai bekerja) setelah mendapat single entry visa. Single entry visa dan VAL harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi bandara.
- Setelah kita mulai bekerja, pekerja menyerahkan paspor ke kantor dan kantor yang akan mengurus visa kerja resmi. Bukan diurus sendiri oleh pekerja.
Informasi lebih lengkap beserta petunjuk teknis bisa dilihat di https://esd.imi.gov.my/portal/pdf/TC-ESD-Quick-Guide-V3-September-2017.pdf .
- Saya diminta kantor untuk mengurus visa lewat agent. Bagaimana caranya ya?
Saya tidak tahu cara mengurus visa lewat agent karena setahu saya pengurusan visa kerja untuk tenaga professional hanya bisa dilakukan sendiri. Prosesnya untuk kita juga cukup sederhana (hanya perlu menyiapkan dokumen dan mengurus single entry), yang sulit adalah proses untuk perusahaan. Setahu saya pengurusan tenaga asing melalui agent adalah untuk worker atau TKI. Kalau mereka memang harus lewat agent.
Kalau perusahaan menyuruh lewat agent, bisa jadi mereka belum ada pengalaman mengenai registrasi MDEC ini (baru ada tahun 2016-2017). Saran saya adalah cari informasi sebanyak-banyaknya mengenai MDEC untuk kemudian diberikan kepada perusahaan. Kalau perlu, kontak MDEC untuk bertanya-tanya mengenai registrasi perusahaan.
- Perusahaan saya baru terdaftar beberapa bulan lalu, apakah saya sudah bisa mengajukan permohonan untuk VAL?
Setahu saya, selama sudah terdaftar di MDEC maka perusahaan bisa mengajukan permohonan VAL.
- Saya mau masuk Malaysia dengan visa turis, untuk bekerja. Setelah sampai di sana, baru membuat visa. Kira-kira bisa atau tidak ya?
Tidak bisa. Aturannya, pekerja baru bisa datang setelah mendapat single entry visa. Petugas imigrasi bandara kadang bisa sangat ketat dengan meminta kita menunjukkan tiket pulang ke Indonesia (untuk memastikan bahwa kita hanya datang untuk berwisata), dan kalau kita bilang mau bekerja pasti akan diminta menunjukkan dokumen resmi.
kalo untuk internship 3 bulan di malaysia, visa apa yg dibutuhkan ya?
LikeLike
Maaf saya kurang tau. tapi kemungkinan besar sih harus apply visa yang sama (berlaku 1 tahun)
LikeLike
saya ingin memohon permit kerja
LikeLike
Mas,saya mau kemalaysia.pake paspor melancong untk kerja. Itu bs ngkya ngurus permit.
LikeLike
Ga bisa
LikeLike
visa kerja
LikeLike
Bisa , urus visa tinggal saja dengan urus ke kantor Kedutaan yang ada Di setiap Kota tapi jika 3 bulan pun kita Sudah harus ada tiket pulang untuk 3 bulan ke depan
LikeLike
Hi aku mau tanya semua documents uda di submit dan skrg masih nunggu VAL nya. Kita diperbolehkan untuk ke Malaysia gak ya? Soal nya mau kesana untuk graduation dan ada ticket return sama graduation invitation nya juga. Tapi lagi dalam kondisi lg nunggu visa approval dr MDEC.
LikeLike
Hi..Paspor dipegang kan? Boleh aja kog, selama ada return ticket.nanti kan pake turis visa. Sedikit tips biar ga ribet, (klo ga ditanya apa2) ga perlu jelasin klo lagi nunggu VAL utk kerja dll. Kecuali klo ditanya ya dijawab aja..
LikeLike
Mas mau tanya… Ditahun 2016 lalu suamiku sudah daftar mau kerja ke malaysia.. Visa sudah turun tapi batal nggak jadi berangkat karna suatu hal… Dan sama ejennya visa belum dilampiri pembatalan… Yang mau saya tanyakan… Ini suami pengen proses lagi kerja kemalaysia apa masih bisa kalo blum ada pembatalan visa yang dulu…?
Trimakasih
LikeLike
Kalau masa berlaku visa sudah habis, otomatis visa kadaluarsa tanpa harus dibatalkan. Suami ibu harus mengajukan permohonan visa baru sebelum bisa berangkat ke Malaysia
LikeLike
Hi, aku mau tanya. Apa pemegang visa kerja ini bisa keluar masuk Malaysia dalam masa berlaku Visa nya? Visa ini bukan seperti single entry kan?
LikeLike
iya ini Multiple Entry Visa
LikeLike
Well noted, dan untuk biaya visa nya sendiri apa boleh di info kan?
Thanks anyway~
LikeLike
biaya apa?kalau Single entry, sudah saya tulis di post terkait ya..ada link di atas
LikeLike
Mas.. tau ngak kalau soal CIDB, VAL saya sampai sekarang ngak keluar-keluar.
kemarin sudah kena reject 2 kali karena mereka bilangnya tiada keperluan ekspatriat.
nah ini udah submission ke 3 tapi belum ada kabar sampai sekaran 😦
bisa ngak ya saya check via online pakai no. passport saya.
terima kasih
LikeLike
maaf saya gatau apa itu CIDB. bisa cek online di website MDEC.
LikeLike
Kalau casenya : karyawan perusahaan di Indonesia, akan dikirim untuk tugas / dinas bekerja di Malaysia selama kurun waktu tertentu (misal 1 tahun)..apakah prosesnya sama?
LikeLike
intinya sih (setau saya) siapapun yang mau tinggal untuk bekerja di Malaysia perlu visa…apapun status kerjanya di perusahaan
LikeLike
kalau ijin kerjanya ada temporary & permanen ya?
LikeLike
ijin kerja tu apa ya mas? maaf saya kurang paham
LikeLike
Kalau kerja freelance cuma beberapa hari, kurang dari seminggu apa harus urus visa juga kah?
LikeLike
Kalau tidak sampai 30 hari bisa menggunakan free social pass. yang penting pas di imigrasi bisa menunjukkan tiket pulang
LikeLike
mas,kalo buat yg bekerja jdi tki visanya kok adik saya katanya nanti dpetnya pas di agent malaysia benar gak itu?
LikeLike
maaf saya kurang tahu kalo soal visa TKI
LikeLike
yes betul, karna kalau jadi TKI apa apa di urus sama agent, TKI nya tinggal trima bersih aja
LikeLike
oh iya kak kan visa aku tgl 28 ini udah habis dan masih visa pelajar terus kalau aku dapat tawaran kerja dari perusahaan sana gimana kak ? apa aku harus kembali ke sana atau tunggu masa berakhir visa aku dulu kak ?
LikeLike
secara umum,visa pelajar kamu harus dibatalkan dulu. tapi sebaiknya konsultasi langsung dengan perusahaan yang menerima kamu
LikeLike
Assalamuallaikum Mba..
Saya mau tanya, saya kan mau cari kerja di malaysia kebetulan ada kerabat orang asli sana.. Nah posisinya sekarang kan belum ada perusahaan/kerjaan yang pasti, kira2 bisa gak ya bikin visanya? Dan kalau bisa, jenis visa apa? Dan berapa lama jadinya? Terimakasih
LikeLike
Waalaykumussalam
setau saya ga bisa mas kalau belum ada institusi/perusahaan yg menaungi
LikeLike
Apakah saat perusahaan mengajukan visa kita dimalaysia kita tidak boleh meninggalkan malaysia selama 3 bulan atau visa kita di reject ?
LikeLike
begitu kita masuk malaysia dengan menggunakan VAL dan Single Entry Visa, kita ga boleh keluar Malaysia sampai visa kerja keluar
LikeLike
Assalamualaikum…mau Tanya kalo sudah dpt calling visa mesti ada medical check up gak yah di Jakarta?
LikeLike
pengalaman saya kemarin sih ga ada
LikeLike
Tanya kak, perlu skck nggk ya? 🙂
LikeLike
ga perlu
LikeLike
Thanks buat info nya ka….
Kalo untuk ijazah n transcript untuj persyaratan VAL apakah perlu legalisasi dulu ke dikti dan embassy?
Soalnya di buku panduan engga di tuliskan mba
LikeLike
Tidak perlu
LikeLike
ini yang dimaksud potocopy passport depan belakang yang cover warna ijo apa gimana yaa ?
LikeLike
Setiap halaman, semuanya kecuali cover warna ijo
LikeLike
Klo masuk malaysia mnggunakan single entry visa, lalu nunggu pembuatan multiple entry visa selesai untuk keluar masuk malaysia, itu pengalaman mbk brp lama ya kira2?
LikeLike
Saya dulu cepet sih ga sampai sebulan.
LikeLike
Mas ini bawa ktp asli g? Soalnya ketinggalan ni,bawa fotocopy an nya doank huhuhhu
LikeLike
Langsung kesana aja ya mas
LikeLike
Misi mau tanya, kalau kita ingin bekerja sekaligus kuliah, sebaiknya mengajukan visa apa ya ?
LikeLike
Kerja apa? Ada larangan untuk bekerja bagi pemegang visa pelajar. Sebaiknya ditimbang2 dulu
LikeLike
Hi, kalau dari Student Visa ke Visa Kerja itu kan kita harus kembali dulu ke Indonesia katanya. Nah, biasanya kembali ke Indonesianya itu berapa lama? Karena dari kampus katanya 1 bulan, tapi kantor bilang pait-paitnya untuk masa clearance harus 3 bulan.
LikeLike
Mas, suami saya kerja di malaysia. Saya dan anak mau nyusul ikut tinggal disana. Visa apa yg saya pakai?
LikeLike
Dependant visa
LikeLike
Mau tanya ya sekarang ini saya lagi berada di Kuala Lumpur , pakai visa turis free pass 30hari untuk tinggal karena saya penjual online shop,saya belanja dan kirim ke indonesia (jastip) saya sudah keluar 2x dari bulan april dan mei kenegara singapore dan thailand, dan masuk kembali ke malaysia, saya ingin mengurusi visa tinggal itu bagaimana caranya? apakah bermasalah bila saya keluar masuk permmitted seperti itu pake visa free 30hr turis? terima kasih jawabannya.
LikeLike
Iya kalau keseringan keluar masuk Malaysia pasti akan dipertanyakan oleh imigrasi.
Ga bisa apply visa kalau kita tidak terikat di institusi
LikeLike
Kak, kira2 berapa visa turun y
Makasih
LikeLike
Ada di postingan sebelumnya ya
LikeLike