FAQ-Pembuatan Visa Kerja Malaysia

Beberapa waktu terakhir banyak email masuk terkait dengan respon dari tulisan saya mengenai pembuatan visa di Malaysia. Umumnya email berisi pertanyaan singkat mengenai teknis atau cara mendapat kerja di sini. Tulisan ini merangkum pertanyaan yang sering muncul dari pembaca. Saya sarankan untuk membaca ini dulu, kalau masih ada yang kurang jelas baru kirim email ke nanabila245@gmail.com .

  • Mohon petunjuk cara agar bisa mendapat surat dari MDEC.
  • Bagaimana cara membuat visa kerja Malaysia di Indonesia?
  • Apa saja persyaratan untuk dapat visa kerja?
  1. Sebelum mengajukan permohonan visa, kita harus sudah mendapat perusahaan tempat bekerja. Malaysia tidak memberikan visa untuk orang yang tidak terikat dalam institusi apapun.
  2. Untuk bisa mepekerjakan tenaga asing profesional, perusahaan harus terdaftar dalam Malaysian Digital Economy Corporation (MDEC). Kalau belum terdaftar, bisa mendaftar di https://www.mdec.my/mscapplication/
  3. Setelah terdaftar di MDEC, perusahaan bisa memohon pada MDEC untuk mengeluarkan VAL/calling visa pada calon pekerja.
  4. Syarat untuk memohon calling visa bisa dilihat di https://esd.imi.gov.my/portal/pdf/TC-ESD-Quick-Guide-V3-September-2017.pdf halaman 20-23.

Harap diperhatikan bahwa tahap 1 dan 2 hanya bisa dilakukan oleh perusahaan, bukan pekerja.

  1. Setelah VAL dikeluarkan, calon pekerja diharuskan membuat single entry visa di kantor MDEC daerah Kuningan, Jakarta (satu kantor dengan EMGS).

Alamat MDEC Jakarta : Menara Palma Lt.18 Jl HR Rasuna Said. Jam buka (per Januari 2018): 08.30-11.00 & 13.00-15.00.

Proses pembuatan single entry sudah saya ceritakan di sini.

  1. Calon pekerja hanya boleh masuk Malaysia (untuk mulai bekerja) setelah mendapat single entry visa. Single entry visa dan VAL harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi bandara.
  2. Setelah kita mulai bekerja, pekerja menyerahkan paspor ke kantor dan kantor yang akan mengurus visa kerja resmi. Bukan diurus sendiri oleh pekerja.

Informasi lebih lengkap beserta petunjuk teknis bisa dilihat di https://esd.imi.gov.my/portal/pdf/TC-ESD-Quick-Guide-V3-September-2017.pdf .

  • Saya diminta kantor untuk mengurus visa lewat agent. Bagaimana caranya ya?

Saya tidak tahu cara mengurus visa lewat agent karena setahu saya pengurusan visa kerja untuk tenaga professional hanya bisa dilakukan sendiri. Prosesnya untuk kita juga cukup sederhana (hanya perlu menyiapkan dokumen dan mengurus single entry), yang sulit adalah proses untuk perusahaan. Setahu saya pengurusan tenaga asing melalui agent adalah untuk worker atau TKI. Kalau mereka memang harus lewat agent.

Kalau perusahaan menyuruh lewat agent, bisa jadi mereka belum ada pengalaman mengenai registrasi MDEC ini (baru ada tahun 2016-2017). Saran saya adalah cari informasi sebanyak-banyaknya mengenai MDEC untuk kemudian diberikan kepada perusahaan. Kalau perlu, kontak MDEC untuk bertanya-tanya mengenai registrasi perusahaan.

  • Perusahaan saya baru terdaftar beberapa bulan lalu, apakah saya sudah bisa mengajukan permohonan untuk VAL?

Setahu saya, selama sudah terdaftar di MDEC maka perusahaan bisa mengajukan permohonan VAL.

  • Saya mau masuk Malaysia dengan visa turis, untuk bekerja. Setelah sampai di sana, baru membuat visa. Kira-kira bisa atau tidak ya?

Tidak bisa. Aturannya, pekerja baru bisa datang setelah mendapat single entry visa. Petugas imigrasi bandara kadang bisa sangat ketat dengan meminta kita menunjukkan tiket pulang ke Indonesia (untuk memastikan bahwa kita hanya datang untuk berwisata), dan kalau kita bilang mau bekerja pasti akan diminta menunjukkan dokumen resmi.

54 thoughts on “FAQ-Pembuatan Visa Kerja Malaysia

  1. jessica luis says:

    Hi aku mau tanya semua documents uda di submit dan skrg masih nunggu VAL nya. Kita diperbolehkan untuk ke Malaysia gak ya? Soal nya mau kesana untuk graduation dan ada ticket return sama graduation invitation nya juga. Tapi lagi dalam kondisi lg nunggu visa approval dr MDEC.

    Like

    • bibanabila says:

      Hi..Paspor dipegang kan? Boleh aja kog, selama ada return ticket.nanti kan pake turis visa. Sedikit tips biar ga ribet, (klo ga ditanya apa2) ga perlu jelasin klo lagi nunggu VAL utk kerja dll. Kecuali klo ditanya ya dijawab aja..

      Like

  2. Andri says:

    Mas mau tanya… Ditahun 2016 lalu suamiku sudah daftar mau kerja ke malaysia.. Visa sudah turun tapi batal nggak jadi berangkat karna suatu hal… Dan sama ejennya visa belum dilampiri pembatalan… Yang mau saya tanyakan… Ini suami pengen proses lagi kerja kemalaysia apa masih bisa kalo blum ada pembatalan visa yang dulu…?
    Trimakasih

    Like

    • bibanabila says:

      Kalau masa berlaku visa sudah habis, otomatis visa kadaluarsa tanpa harus dibatalkan. Suami ibu harus mengajukan permohonan visa baru sebelum bisa berangkat ke Malaysia

      Like

  3. Ester says:

    Hi, aku mau tanya. Apa pemegang visa kerja ini bisa keluar masuk Malaysia dalam masa berlaku Visa nya? Visa ini bukan seperti single entry kan?

    Like

  4. Nema says:

    Mas.. tau ngak kalau soal CIDB, VAL saya sampai sekarang ngak keluar-keluar.
    kemarin sudah kena reject 2 kali karena mereka bilangnya tiada keperluan ekspatriat.
    nah ini udah submission ke 3 tapi belum ada kabar sampai sekaran 😦
    bisa ngak ya saya check via online pakai no. passport saya.

    terima kasih

    Like

  5. Rifki says:

    Kalau casenya : karyawan perusahaan di Indonesia, akan dikirim untuk tugas / dinas bekerja di Malaysia selama kurun waktu tertentu (misal 1 tahun)..apakah prosesnya sama?

    Like

  6. Nurul Fajria says:

    oh iya kak kan visa aku tgl 28 ini udah habis dan masih visa pelajar terus kalau aku dapat tawaran kerja dari perusahaan sana gimana kak ? apa aku harus kembali ke sana atau tunggu masa berakhir visa aku dulu kak ?

    Like

  7. END says:

    Assalamuallaikum Mba..
    Saya mau tanya, saya kan mau cari kerja di malaysia kebetulan ada kerabat orang asli sana.. Nah posisinya sekarang kan belum ada perusahaan/kerjaan yang pasti, kira2 bisa gak ya bikin visanya? Dan kalau bisa, jenis visa apa? Dan berapa lama jadinya? Terimakasih

    Like

  8. Ayu Nurfadilah says:

    Thanks buat info nya ka….

    Kalo untuk ijazah n transcript untuj persyaratan VAL apakah perlu legalisasi dulu ke dikti dan embassy?
    Soalnya di buku panduan engga di tuliskan mba

    Like

  9. Fitri says:

    Klo masuk malaysia mnggunakan single entry visa, lalu nunggu pembuatan multiple entry visa selesai untuk keluar masuk malaysia, itu pengalaman mbk brp lama ya kira2?

    Like

  10. mencarisenjablog says:

    Hi, kalau dari Student Visa ke Visa Kerja itu kan kita harus kembali dulu ke Indonesia katanya. Nah, biasanya kembali ke Indonesianya itu berapa lama? Karena dari kampus katanya 1 bulan, tapi kantor bilang pait-paitnya untuk masa clearance harus 3 bulan.

    Like

  11. franquetta says:

    Mau tanya ya sekarang ini saya lagi berada di Kuala Lumpur , pakai visa turis free pass 30hari untuk tinggal karena saya penjual online shop,saya belanja dan kirim ke indonesia (jastip) saya sudah keluar 2x dari bulan april dan mei kenegara singapore dan thailand, dan masuk kembali ke malaysia, saya ingin mengurusi visa tinggal itu bagaimana caranya? apakah bermasalah bila saya keluar masuk permmitted seperti itu pake visa free 30hr turis? terima kasih jawabannya.

    Like

Leave a comment